Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Papua Butuh Kepastian Hukum Pengelolaan Hutan

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Suku Moi di Hutan Kampung Klaso, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Suku Moi di Hutan Kampung Klaso, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dari Universitas Cenderawasih Papua Yusak Reba mengatakan masyarakat adat Papua membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Saat ini masyarakat adat Papua dinilai tidak sepenuhnya bisa menikmati kekayaan sumber daya alam di negerinya.

“Masyarakat adat Papua hidup di dalam dan di sekitar hutan. Namun saat ini kegelisahan kami terhadap hutan rumah kami belum juga usai. Hal ini karena Papua belum memiliki kerangka khusus yang menyatakan bahwa masyarakat adat dapat mengelola hutan secara berkelanjutan,” ujarnya pada acara lokakarya dan diskusi terbatas bertajuk “Community Logging dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua” bertempat di Jakarta, 19 September 2019.

Kegiatan lokakarya ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Rencana Kehutanan Dinas
Kehutanan Provinsi Papua Estiko Tri Wiradyo, Wakil Bupati Keerom Piter Gusbager, Asisten 2 Kabupaten Jayapura Edy Susanto, Pemerhati Kehutanan Papua Marthen Kayoi, Sekretaris Asosiasi IUPHHKMHA Koses Maban, Auriga, Change.org dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga mitra lain.

Diakui, Pemerintahan Provinsi Papua pada 2008 silam telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus) No. 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Aturan ini juga sebagai pengejawantahan mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua (UU No. 21 Tahun 2001).

Dan khusus pemberian akses bagi masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan hasil hutan kayu, pada 2010 Gubernur Papua menerbitkan Pergub No. 13 Tahun 2010. Aturan ini mengenalkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA) atau yang dulu biasa disebut hak pengusahaan hutan (HPH) untuk masyarakat adat.

Namun demikian, setelah sepuluh tahun berlalu, masyarakat pemilik izin tak dapat beroperasi secara penuh. Salah satu hambatannya karena keengganan pemerintah pusat mengakui keberadaan IUPHHK-MHA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Bupati Keerom Piter Gusbager mengatakan pemerintah pusat harus membangun kepercayaan kepada masyarakat adat Papua bahwa mereka dapat mengelola hutan dengan baik dan berkelanjutan. “Hutan adalah masyarakat Papua, sepanjang hidup kami berdampingan dengan alam, ketika hutan habis masyarakat adat juga akan hilang,” ujarnya.

“Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di Papua justru akan mereduksi pandangan negatif terhadap ketidakmampuan pemerintah pusat, karena kami terbukti dapat memanfaatkan dan mengelola hutan secara berkelanjutan. Hutan Papua harus untuk kesejahteraan orang Papua,” sambungnya.

Benja Mambai, Direktur Program Papua WWF-Indonesia, mengatakan secara gagasan, IUPHHK–MHA mengakui kemampuan masyarakat hukum adat mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari.

Menurutnya, sepanjang waktu sejak uji coba izin hingga tahap implementasi IUPHHK, tidak banyak terjadi kerusakan dan kehancuran hutan (degradasi dan deforestasi). Laporan kasus pembalakan hutan haram di wilayah konsesi adat juga tidak ada. Wilayah hutan aman bersama kemampuan adat mengelola wilayah adatnya.

Masyarakat adat setempat butuh pelaksanaan nyata IUPHHK–MHA sehingga memberikan manfaat nyata untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dibutuhkan sikap tegas pemerintah pusat untuk menjalankan otonomi secara penuh di sektor kehutanan,” jelas Benja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

1 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,


Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

6 jam lalu

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur. (ANTARA/Evarukdijati)
Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.


Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

20 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

21 jam lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.


Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri. (ANTARA/Evarukdijati/nbl).
Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.